PARADIGMA HUKUM ATAS KONFLIK ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA TERKAIT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NO. 012/PUU-1/2003 TANGGAL 28 OKTOBER 2004
Abstrak
Paradigma Konfik berarti titik pandang suatu perselisihan yang terjadi akibat adanya kesenjangan antara kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan keinginan individu atau kelompok masyarakat tertentu lainnya pada suatu hubungan antara individu/ kelompok yang satu dengan individu/ kelompok yang lainnya. Pada tanggal 28 Oktober 2004 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menunjukkan perlu dan pentingnya aturan khusus mengenai Perburuhan/ Ketenagakerjaan yang terangkum pada berbagai bentuk dinamika perselisihan antara Pengusaha dengan Pekerja. Dewasa ini hampir setiap saat baik itu pengusaha maupun pekerja sama-sama mencari celah ‘untuk menang’ atas perselisihan yang terjadi antara Pengusaha dan Pekerja dari peraturan perundangundangan ketenagakerjaan tersebut, akibatnya sama-sama membuang waktu, energi, biaya dan berujung di Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perselisihan yang ada.Dalam kasus gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Heni Kurnia Indrawati melawan perusahaannya, dengan perkara No. 112 K/PDT.SUS-PHI/2013, dimana Heni telah bekerja selama 11 tahun dengan jabatan kasir, dan pengusaha melakukan PHK kepada Heni dengan alasan telah melakukan kesalahan berat, dengan tuduhan pidana penggelapan atas kehilangan uang laci Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah). Oleh karena memang tidak melakukan hal tersebut, akhirnya Heni di sidang pidana dan divonis 2 bulan percobaan, dan karena kesalahan berat tersebut pengusaha menyatakan bahwa Henny tidak mendapatkan pesangon 1 (Satu) sen rupiah pun, padahalHenny sudah mengabdi dan juga turut membesarkan perusahaan, karena diduga laporan kepada polisi oleh perusahaan semata-mata hanya agar terhindar dari kewajiban memberikan hak-hak dan kompensasi atas PHK pekerja yang diatur oleh undang-undang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan hukum yang relevan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum dengan pelaksanaannya serta menggunakan bahan-bahan hukum dan juga nonhukum sebagai penunjang dari penelitian ini.