TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN SISTEM AUDIT HUKUM PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DAN RETAIL (STUDI KASUS PTXYZ)

  • Lesmana Sofyan Universitas Pancasila

Abstrak

Tesis ini membahas peranan audit internal dalam suatu perusahaan manufaktur dan retail dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau manipulasi selama perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya untuk mencapaitujuan yang telah ditetapkan. Manufaktur dan retail sebagai suatu satu kesatuan industri yang memproduksi suatu barang dan menjualnya kepada masyarakat.Peranan audit internal dalam perusahaan manufaktur dan penjualan retail sangat penting dalam memberikan masukan yang penting bagi pihak manajemen dalam menunjang efisiensi dan efektivitas perusahaan serta meningkatkan daya saing perusahaan secara langsung dalam bisnis retail, terjadi antara retail modern dan tradisional, antar sesama retail modern, antar sesama retail tradisional, dan ditambah persaingan antar supplier yang ada. Adanya suatu sistem hukum tentang pengawasan internal yang terintegrasi dengan sistem hukum perekonomian itu sendiritentunya akan menciptakan usaha manufaktur dan retail yang bersih dan sehat diIndonesia.Pokokpermasalahanpenelitianini adalahbagaimanaditerapkandandilaksanakannya suatu pengaturan terintegrasi secara nasionalatas sistem pengawasan dari auditinternal yangdapat membantu dan menunjang efektivitas pengendalian internal dalam suatu perusahaan dimana bergerak di bidang manufaktur dan retail, demi pengembangan dan kemajuan dunia bisnis dan perekonomian di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau kepustakaan, yang dalam menguraikan permasalahannya dilakukan secara deskriptif analisis terhadap data sekunder. Dalam penulisan penelitian ini akan mempergunakan 2 (dua) teori yakni Teori Akuntabilitas dan Teori Pemeriksaan Akuntasi (Auditing).Salah satu syarat yang wajib dilakukan oleh perseroan terbatas dalam rangka mendirikan dan menjalankan usaha adalah melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Undang-Undang WDP).Akta pendirian perusahaan badan hukum perlu mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM karena pengesahan itu merupakan pengawasan apakah Anggaran Dasar perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sekaligus pengakuan sebagai badan hukum (Pasal 9ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007).

Diterbitkan
2017-10-01
Bagian
Articles