PENGATURAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK BERBASIS APLIKASI TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

  • Citra Referandum M Universitas Pancasila

Abstrak

Saatini, jasa pelayanan taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi sedang banyak diminati oleh konsumen Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini dikarenakan taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi dinilai lebih murah, mudah dan nyaman dari pelayanan jasa taksi yang ada. Grab Indonesia adalah salah satu perusahaan penyedia jasa pelayanan taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi yang hadir di Indonesia dengan merek dagang Grab Taxi dan Grab Car. Selain Grab Car, terdapat pula Uber dan Go Car sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi yang turut meramaikan pasar. Kehadiran taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi ini mendapat penolakan dari berbagai perusahaan penyedia jasa pelayanan taksi konvensional seperti Bluebird dan Express yang mana keduanya adalah penguasa pasar tertinggi di DKI Jakarta. Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada 22 Maret 2016, massa aksi menuntut pemerintah supaya melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan Grab karena dianggap mengganggu iklim persaingan usaha dan investasi yang selama ini cukup baik. Atas permasalahan tersebut, peneliti menganggap perlu untuk mengkaji pengaturan usaha taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi di Indonesia, menganalisa taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi sebagai pesaing jasa pelayanan taksi, serta berusaha mencari pengaturan diskrimasi (unequal level of playing field) antara angkutan orang dengan menggunakan taksi dan angkutan sewa berdasarkan perspektif UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam tesis ini, metode penelitian yang digunakan yaitu metode yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan untuk penulisan tesis ini yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Untuk menganalisis data, digunakan metode analisis kualitatif, analisis berupa kalimat tanpa mempergunakan rumus atau statistik. Pengaturan yang berkaitan dengan taksi dan angkutan sewa baik konvensional maupun berbasis aplikasi tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mulai dari undang- undang hingga peraturan daerah. Penulis menemukan bahwa taksi berbasis aplikasi termasuk ke dalam pasar jasa pelayanan taksi, karena taksi berbasis aplikasi merupakan pesaing dari taksi konvensional. Selanjutnya, penulis juga menemukan diskriminasi pengaturan yang berdampak pada perbedaan kemampuan bersaing (Unequal Level of Playing Field) antara angkutan orang dengan menggunakan taksi dan angkutan sewa sehingga menyebabkan disinsentif bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

Diterbitkan
2017-10-01
Bagian
Articles