KEDUDUKAN HUKUM ATAS KOMPENSASI PENGGUNAAN ATAS TANAH UNTUK AKSES JALAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 69/PDT.G/2019/PN SMN)
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini, untuk mengetahui kedudukan hukum atas kompensasi pembayaran sebagai pelaksanaan pemberian akses jalan antara pemilik hak atas tanah dengan pengguna akses jalan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn dan akibat penyimpanagn terhadap perjanjian yang telah disepakati atas penggunaan tanah sesuai dengan perjanjian berdasarkan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder, untuk mendapatkan kesimpulan tentang kedudukan hukum atas kompensasi pembayaran dalam pelaksanaan pemberian akses jalan antara pemilik hak atas tanah dengan pengguna akses jalan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn tidak memberikan kepastian hukum bagi Pihak Penggugat dengan Tergugat. Menurut Penggugat menyatakan sebagai kompensasi sebidang tanah seluas 32 m2 untuk akses jalan sedangkan Tergugat menyatakan sebagai jual beli sebidang tanah (32 m2) untuk akses jalan. Akibat penyimpangan terhadap perjanjian yang telah disepakati atas penggunaan tanah sesuai dengan perjanjian berdasarkan Putusan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Smn terjadi perbuatan melawan hukum dalam hal pembangunan garasi oleh Tergugat diatas sebidang tanah (32 m2) milik Penggugat yang digunakan sebagai akses jalan. Penyimpangan hal ini, terjadi dikarenakan dikarenakan belum ada aturan mengenai mekanisme dalam pemberian akses jalan dan sanksi kepada masyarakat yang tidak memberikan akses jalan untuk dilewati.