KESALAHAN NOTARIS AKIBAT TIDAK SAKSAMA DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP TANAH KAS DESA BERAKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 62/PID.SUS-TPK/2017/PN.SBY JUNCTO NOMOR 124 PK/PID.SUS/2021)
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang kewenangannya membuat akta sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Dalam membuat akta Notaris berpegang teguh kepada Pasal 1320 KUHPerdata Jo Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Jabatan Notaris yaitu berkewajiban harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Tetapi dalam pembuatan akta Notaris melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a yaitu tidak hati-hati sehingga akta yang dibuat tersebut cacat hukum. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah akibat kesalahan Notaris karena tidak saksama dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana terdapat dalam putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby Juncto Nomor 124 PK/Pid.Sus/2021 serta Bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang menyimpang dari norma hukum sebagaimana dalam putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby Juncto Nomor 124 PK/Pid.Sus/2021. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji undang-undang/ketentuan-ketentuan sebagai bahan hukum primer dan kepustakaan, sebagai bahan hukum sekunder, dianalisis secara kualitatif. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan Teori pertanggungjawaban. Hasil penelitian akibat Notaris tidak saksama dalam membuat akta pengikatan Jual beli maka Notaris mendapat sanksi pidana dari pengadilan. Pelanggaran tidak saksama belum diatur di KUHP tetapi pelanggaran jabatan Notaris. Terhadap objek tanah apabila memenuhi unsur kerugian negara maka Akta tersebut adalah batal demi hukum