TANTANGAN BAGI INVESTOR PASAR MODAL PASCA BERLAKUNYA UU NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN DI INDONESIA
Abstrak
Tujuan kajian ini, yaitu: pertama, untuk mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap investor pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan yang ke dua, untuk mengkaji penerapan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur mengenai wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan pendekatan analisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertama perlindungan hukum terhadap investor pasar modal tidak sepenuhnya bisa mengikuti apa yang diatur dan diamanahkan oleh undang-undang di sektor keuangan. Hal tersebut terkendala karena adanya penolakan judicial review terkait undang-undang di sektor keuangan. Kesimpulan berikutnya ialah bahwa Pasal 49 ayat (1) dan (5) yang mengatur mengenai wewenang OJK sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan juga masih belum bisa diterapkan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 59/PUU-XXI/2023. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan gugatan agar wewenang penyidikan untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan tetap melibatkan Kepolisian di samping OJK. Dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tidak dapat diberlakukan terhadap wewenang OJK, maka implementasi wewenangnya tetap mengikuti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kajian ini diarahkan agar nantinya terwujud penataan yang lebih komprehensif di sektor keuangan, khususnya lagi di bidang pasar modal.