OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK REKLAME MELALUI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA BOOTH-TO-BOOTH DI MALL PTC KOTA SURABAYA

Authors

  • Bayu Aji Wicaksono Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Ignatia Martha Hendrati Hendrati Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.65179/Suluh.2026.9556

Keywords:

Pajak Reklame, Booth-to-booth, Kepatuhan Wajib Pajak, Pendapatan Asli Daerah

Abstract

Pajak reklame merupakan komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, namun tingkat realisasinya masih belum optimal karena rendahnya kepatuhan wajib pajak. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak reklame melalui strategi penyampaian surat pemberitahuan secara booth-to-booth kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi langsung, interaksi tatap muka, dan pendampingan aktif mahasiswa magang dalam proses penyampaian surat, pendataan, serta evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa metode booth-to-booth jauh lebih efektif dibandingkan pengiriman surat melalui pos, yang sebelumnya menghasilkan respons wajib pajak yang rendah. Setelah metode booth-to-booth diterapkan, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dan nilai realisasi pajak meningkat secara signifikan. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan langsung dalam meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak reklame. Ke depan, strategi ini berpotensi dikembangkan dengan integrasi sistem digital dan pelaksanaan sosialisasi rutin untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.

References

Adeline, M., Mutoharoh, L., Rizki, N., Gunadi, D., & Fitriani, D. D. (2024). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Depok (Vol. 4, Issue 3).

Badan Pusat Statistik. (2025a, March 6). Pertumbuhan Ekonomi Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur (Persen) 2024. https://malangkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTk0IzI=/pertumbuhan-ekonomi-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-timur.html

Badan Pusat Statistik. (2025b, June 30). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2025. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun--ribu-jiwa-.html

Jannatun, R. (2022). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Pembayaran Pajak terhadap Kesadaran Masyarakat pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Derah Kota Medan.

Junaedi, A., & Tumija, T. (2024). Optimalisasi Pemungutan Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Kementerian Ketenagakerjaan. (2025, May 7). Profil Ketenagakerjaan Umum Februari 2025. https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/87

Khalida, K., Riska, M., & Ajianing, N. A. (2025). Strategi Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah dan Pajak Negara Untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. JMA), 3(6), 3031–5220. https://doi.org/10.62281

Mahendra, D. (2025, June 24). Bapenda Surabaya Sudah Tertibkan 148 Reklame, Realisasi Pajak Capai Rp 62 Miliar. Radarsurabay.Id.

Muniroh, H., Si, M., Zakky, M., Azizi, W., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Rembang, Y. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Final PP Nomor 46 Tahun 2013 Pada UMKM di Kabupaten. In Jurnal Akuntansi Indonesia (Vol. 8, Issue 1). www.liputan6.com,

Peratama, A., Yuniarti, R., Diah Khariyah, dan, & Studi Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi, P. (2023). Faktor Internal dan Eksternal Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pada Desa Batu Kalung (Vol. 4).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019. (2019). Penyelenggaraan Reklame. https://peraturan.go.id/files/3616_PERDA_05-2019.pdf

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010. (2010). Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

Saputra, P. H., Bone, H., Yulia, D., & Kusumawati, T. (2021). Kebijakan Fiskal Pemerintah, Layanan Pajak Daring dan Kepatuhan Persepsian Wajib Pajak Pribadi di Kota Samarinda. In Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis (Vol. 14, Issue 2). https://jurnal.pcr.ac.id/index.php/jakb/

Setyani, N. N. (2025, February 4). Kenaikan Pajak Reklame 25% di Surabaya: Evaluasi dan Protes Masyarakat. Kumparan. https://kumparan.com/novita-nur-1738378878970503932/kenaikan-pajak-reklame-25-di-surabaya-evaluasi-dan-protes-masyarakat-24QmGPNPybg

Sinaga, H. (2024). Analisis Optimalisasi Potensi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan.

Suriyani BB, Makmur Kambolong, & Elwan, L. O. M. (2023). Optimalisasi Pendapatan: Strategi Kreatif Pemerintah Kota Kendari melalui Pajak Reklame Bersama Badan Pendapatan Daerah. Journal Publicuho, 6(4), 1423–1437. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i4.292

Downloads

Published

2026-02-27

How to Cite

OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK REKLAME MELALUI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA BOOTH-TO-BOOTH DI MALL PTC KOTA SURABAYA. (2026). SULUH: Jurnal Abdimas, 7(2), 212-224. https://doi.org/10.65179/Suluh.2026.9556