MENUJU SERTIFIKASI HALAL 2024: PENDAMPINGAN SELF DECLARE UMKM KULINER BANDAR LAMPUNG
Abstract views: 81 | PDF downloads: 64
Abstract
Pelaku usaha mikro dan kecil sektor kuliner banyak yang belum memiliki sertifikasi halal. Kewajiban wajib bersertifikat halal mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024 untuk sektor kuliner baik makanan dan minuman serta bahan penyusunnya dan produk dari hasil penyembelihan. Bila kewajiban ini belum dipenuhi maka pelaku usaha dapat terkena sanksi dari pemerintah. Tujuan pendampingan ini adalah untuk membantu pelaku UMK di Kota Bandar Lampung terkait proses pengajuan sertifikasi halal jalur self declare dan membantu dalam memenuhi persyaratan serta prosedur yang diperlukan dalam mendapatkan sertifikasi halal jalur self declare. Metode dalam pengabdian ini menggunakan Participatory Action Research (PAR) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (pihak terkait), dan diharapkan setelah kegiatan selesai terjadi perubahan sesuai rencana. Materi yang disampaikan antara lain sosialisasi PIRT, Sertifikasi Halal Bagi UMKM Modern, dan Proses Pembuatan NIB serta Pengajuan Proses Produk Halal. Dengan dilakukannya pendampingan ini diharapkan pelaku UMK dapat berkembang produknya dan dapat memenuhi regulasi yang berlaku.
References
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2022). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 41 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Registrasi Pendampingan PPH. Kementerian Agama RI
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2022). Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Yang Berdasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha
Harminingtyas, R., & Noviana, R. (2021). Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadaran Halal, dan Bahan Makanan Terhadap Minat Beli Produk Makanan Halal di Semarang. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis, 8(2), 103–112.
Kementerian Agama Republik Indonesia.(2021). Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal
Mowen, John C dan Minor, Micheal. (2012). Perilaku Konsumen. Jakarta: Erlangga.
Nurohman, Y. A. N. (2017). Theoritical Review: Teori Merek Halal. Among Makarti, 10(20), 87–94
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Rafianti, F., Krisna, R., & Radityo, E. (2022). Dinamika Pendampingan Manajemen Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Melalui Program Self Declare. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 636–643
Rohmatillah, I. (2022). Analisis Penerapan Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Omset, Ketahanan, dan Pengembangan Usaha. Tesis. Pascasarjana Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Sari, Mutiara. (2023). Potensi Pasar UMKM Halal Dalam Perekonomian Indonesia. Jurnal El-Kahfi : Jurnal of Islamic Finance, Vol. 3 No. 01, 2023. https://doi.org/10.58958/elkahfi.v4i01.127
Sumarwan, Ujang. (2011). Perilaku Konsumen: Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran. Bogor: Ghalia Indonesia.
Syafi’ah, D. M., & Qadariyah, L. (2022). Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan Olahan Salak Analysis Of Halal Product Assurance Implementation Through Halal Certification On Processed Salak Food Products. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis : Maro, 5(33).
Warsiyah, W. (2023). Analisis Kebutuhan UMKM di Era Digital terhadap Peningkatan Kinerja UMKM di Bandar Lampung. REMIK: Riset dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer, 7(3), 1650-1659.
Copyright (c) 2024 SULUH: Jurnal Abdimas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.