Pelatihan Pembentukan Koperasi Bagi Masyarakat Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat

  • Amirudin Wibowo Manajemen Universitas Dian Nusantara
DOI: https://doi.org/10.35814/suluh.v2i2.1939
Abstrak views: 264 | pdf (English) downloads: 313

Abstrak

Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia adalah melalui pemberdayaan koperasi. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Melalui pembentukan koperasi secara sadar dan tidak spontan. Kenyataan yang ada koperasi yang dibentuk dilingkungan RT 02 RW 07 secara spontan dan tidak direncanakan. Pengurus dipilih tidak berdasarkan keputusan rapat anggota, namun ketua PKK otomatis menjadai ketua koperasi. Modal yang terkumpul tidak berdasarkan aturan dalam koperasi, kegiatan usaha tidak berdasarkan kepada jenis-jenis usaha koperasi, pencatatan belum mengacu kepada PSAKno 27 tahun 2007, pembagian sisa SHU belum mengacu kepada pencatatan akuntansi koperasi. Partisipasi anggota belum sepenuhnya memanfaatkan pelayanan yang ada dikoperasi. Sehingga perlu ada pendampingan pelatihan untuk membentuk koperasi yang mengacu kepada aturan koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 dan PSAK No 27 tahun 2007 sehinggaterarah kepda pembentukan koperasi yang sebenarnya.

Diterbitkan
2021-02-10