Membangun Etika dan Moralitas untuk Pengembangan Kararakter Pengawas Pemilu

  • Syarifah Farradinna Fakultas Psikologi Universitas Pancasila
  • Winbaktianur Fakultas Ushulludin dan Studi Agama Universitas Islam Negeri Imam Bonjol
  • Prima Wahyu Titisari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau
DOI: https://doi.org/10.35814/suluh.v4i1.3698
Abstrak views: 208 | PDF (English) downloads: 159

Abstrak

Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini pada Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) ini adalah peserta SKPP memperoleh pengetahuan terkait dengan kepengawasan partisipatif pemilu, mengetahui karakter moralitas dan etika yang dapat membangun integritas sebagai pengawas pemilu, serta mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi moralitas dan etika sebagai pengawas partisipatif pemilu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2021, dengan lokasi pelaksanaan di Pekanbaru Propinsi Riau. Adapun hasil dari kegiatan ini adalah, (1) Peserta SKPP memperoleh pengetahuan terkait dengan kepengawasan partisipatif pemilu. (2) mengetahui karakter moralitas dan etika yang dapat membangun integritas sebagai pengawas pemilu. (3) mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi moralitas dan etika sebagai pengawas partisipatif pemilu.

 Abstract

 The purpose of this community service activity at the Participatory Supervisory Cadre School (SKPP) is that SKPP participants gain knowledge related to participatory election supervision, know the character of morality and ethics that can build integrity as election supervisors, also know and understand what factors can affect morality and ethics as participatory election supervisors.

This activity held on October 2021, in Pekanbaru, Riau Province. The results of this activity are, (1) SKPP participants gain knowledge related to participatory election supervision. (2) knowing the character of morality and ethics that can build integrity as an election supervisor. (3) knowing and understanding what factors can affect morality and ethics as participatory election supervisors.

Diterbitkan
2022-08-26