KAJIAN GAGALNYA UPAYA MEMPERTAHANKAN KEPEMILIKAN HAK MELALUI RECHTSVERWERKING (Studi Kasus Putusan Nomor 169/Pdt.G/2013/PN.Dpk)
Abstract
Sengketa yang berhubungan dengan tanah selalu bertambah jumlahnya hingga menyebabkan banyaknya kasus tentang pembatalan sertipikat hak atas tanah yang dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan dengan alat bukti berupa Hak Milik Adat dalam bentuk Girik C seperti pada kasus Putusan Perkara Pengadilan Negeri Depok Nomor 169/Pdt.G/2014/PN.Dpk. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memutus rechtsverwerking di Indonesia dan mengapa gagal upaya mempertahankan kepemilikan hak atas tanah melalui rechtsverwerking. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa hukum hakim dalam memutus rechtsverwerking di Indonesia pada umumnya berdasarkan faktor-faktor seperti bahwa sertipikat tersebut harus diterbitkan secara sah artinya dibuat dalam ketentuan yang berlaku untuk itu; perolehan hak atas tanah yang disebutkan dalam sertipikat itu dilakukan dengan itikad baik; tanah yang disebutkan dalam sertipikat itu dikuasai secara nyata oleh pemegang haknya; dan selama 5 (lima) tahun sejak sertipikat itu dikeluarkan, yang merasa berhal atas sertipikat hak atas itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis baik kepada pemegang hak, Kantor Pertanahan setempat maupun kepada Pengadilan mengenai penguasaan tanah dan sertipikat tersebut. Sedangkan gagal upaya mempertahankan kepemilikan hak atas tanah melalui rechtsverwerking karena 2 (dua) alasan diantaranya, pertama, pembuktian yang diberikan oleh Penggugat sebagai ahli waris yang dapat membuktikan bahwa kepemilikan objek sengketa tersebut memang milik orang tua Penggugat sebagai ahli waris yang tidak dapat menguasai fisik objek sengketa itu karena tidak adanya itikad baik yang tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah 1997 karena dalam kasus ini yang dipersoalkan oleh Penggugat bukan rechtsverwerking-nya melainkan bezitter te kwader trouw. Kedua, karena perbuatan hukum dari Tergugat 1 yang telah menerbitkan sertipikat hak atas terhadap objek sengketa dengan cara yang cacat hukum.