PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 457 PK/Pdt/2019)

  • Sania Salamah Magister Kenotariatan
  • Agung Iriantoro Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Tanggungjawab, Jabatan Notaris, prinsip kehati-hatian

Abstract

Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa Notaris wajib bertindak saksama dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait, namun faktanya masih ada Notaris yang bersikap hanya sebagai juru tulis saja sehingga Notaris bersikap tidak sesuai apa yang ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor NOMOR 457 PK/Pdt/2019. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Notaris dalam memberikan Kepastian dan Perlindungan hukum bagi pihak dalam akta yang menderita kerugian karena dibatalkannya akta tersebut? Dan sanksi bagi Notaris yang dalam melaksanakan jabatannya terbukti tidak menerapkan Prinsip kehati-hatian dan menyimpang dari kewajiban Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris terkait Notaris dalam pembuatan akta autentik untuk kepastian dan kepentingan hukum para pihak. Penelitian ini merupakan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian didapat bahwa Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris bertanggung jawab secara pribadi dari segi Hukum Administrasi dan Hukum Perdata.

Published
2022-12-27
Section
Articles