ANALISIS YURIDIS PEMBEBASAN PPH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN GARIS KETURUNAN

Authors

  • Heni Susanti Magister Kenotariatan
  • Ali Abdullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

SKB PPH, PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Abstract

Proses Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan dalam satu garis keturunan melalui hibah ataupun waris dalam satu garis keturunan berdampak besar, pokok permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana Penerapan Kebijakan SKB Terhadap Pajak Penghasilan Atas Hibah Pengalihan Hak Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Satu Garis Keturunan dan  Apa Akibat Hukum Wajib Pajak Yang Tidak Mengajukan SKB Terhadap PPH Atas Hibah Pengalihan Hak Tanah Dan Bangunan Kepada Kantor Pertanahan, dalam proses pengalihan tersebut agar dapat memperoleh bebas PPh harus mendapat persetujuan bebas PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, dengan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jendral Pajak melalu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Pemberi Hibah terdaftar, dalam hal pemberi hibah tidak melakukan permohonan SKB atau Permohonan SKB di tolak, maka pemberi hibah akan tetap terutang PPh, untuk mendapatkan SKB tersebut harus melalui penelitian dan beberapa tahapan, dengan adanya beberapa aturan yang berlaku akan tetapi kebijakan-kebijakan setiap KPP berbeda karena adanya beberapa perbedaan dalam Peraturan yang mengatur tentang pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh atas tanah dan bangunan berdasarkan hibah ataupun waris tersebut.

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles