ANALISIS YURIDIS PEMBEBASAN PPH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN GARIS KETURUNAN

Penulis

  • Heni Susanti Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Ali Abdullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Kata Kunci:

SKB PPH, PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Abstrak

Proses Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan dalam satu garis keturunan melalui hibah ataupun waris dalam satu garis keturunan berdampak besar, dilihat dari segi Pajak Penghasilan Pemberi Hibah, dalam proses pengalihan tersebut agar dapat memperoleh bebas PPh harus mendapat persetujuan bebas PPh atas pengalihan tanah dan bangunan, dengan cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jendral Pajak melalu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Pemberi Hibah terdaftar, dalam hal pemberi hibah tidak melakukan permohonan SKB atau Permohonan SKB di tolak, maka pemberi hibah akan tetap terutang PPh, untuk mendapatkan SKB tersebut harus melalui penelitian dan beberapa tahapan, dengan adanya beberapa aturan yang berlaku akan tetapi kebijakan-kebijakan setiap KPP berbeda karena adanya beberapa perbedaan dalam Peraturan yang mengatur tentang pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh atas tanah dan bangunan berdasarkan hibah ataupun waris tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Articles