PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS AKIBAT DARI PEMALSUAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PPAT

Authors

  • Debby Tania Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Ade Saptomo Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

Akta Otentik, PPAT, Ahli Waris, Pemalsuan Akta Otentik

Abstract

Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Permen ATR KBPN No.16/2021 menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Oleh karena itu, PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta mengenai pertanahan harus memiliki kecakapan dan kemampuan, khususnya di bidang pertanahan agar akta-akta yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dimana dalam pembuatan akta mengandung unsur pidana oleh PPAT sehingga akta yang dibuatnya merugikan ahli waris. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Ahli Waris Akibat Perbuatan PPAT Yang Memalsukan Keterangan Berdasarkan Putusan No.  250/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt., dan Apa akibat hukum terhadap PPAT yang melakukan Pemalsuan berdasarkan Putusan Perkara No. 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan data sekunder melalui pendekatan kepustakaan dan disajikan secara deskriptif. Dari Penilitian ini didapatkan simpulan bahwa ahli waris sebagai pihak yang dirugikan wajib mendapatkan perlindungan berupa pembatalan atas akta yang dibuat oleh PPAT tersebut dan mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dideritanya akibat dibuatnya akta tersebut oleh PPAT. Terhadap kedudukan akta tersebut maka harus dinyatakan batal demi hukum yang dimintakan permohonannya melalui pengadilan.

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles