PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS AKIBAT DARI PEMALSUAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH PPAT

Penulis

  • Debby Tania Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Ade Saptomo Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Akta Otentik, PPAT, Ahli Waris, Pemalsuan Akta Otentik

Abstrak

Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Permen ATR KBPN No.16/2021 menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Oleh karena itu, PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta mengenai pertanahan harus memiliki kecakapan dan kemampuan, khususnya di bidang pertanahan agar akta-akta yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebagaimana dalam kasus Putusan Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dimana dalam pembuatan akta mengandung unsur pidana oleh PPAT sehingga akta yang dibuatnya merugikan ahli waris. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Ahli Waris yang dirugikan oleh PPAT yang melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan data sekunder melalui pendekatan kepustakaan dan disajikan secara deskriptif. Dari Penilitian ini didapatkan simpulan bahwa ahli waris sebagai pihak yang dirugikan wajib mendapatkan perlindungan berupa pembatalan atas akta yang dibuat oleh PPAT tersebut dan mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dideritanya akibat dibuatnya akta tersebut oleh PPAT. Terhadap kedudukan akta tersebut maka harus dinyatakan batal demi hukum yang dimintakan permohonannya melalui pengadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Articles