PERUNDANG-UNDANGAN KONSEP PENERAPAN CYBER NOTARYMELALUI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANSEBAGAI RESPONS PANDEMI COVID-19

Authors

  • Arie Farisandi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Arsin Lukman Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

Cyber Notary, Cyber Notary di Negara Lain, Covid-19, Punahnya Notaris, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Abstract

 Negara-Negara lain yang khawatir akan “punahnya” profesi Notaris akibat volatility,
uncertainty, complexity, ambiguity (VUCA) memanfatkan pandemi Covid-19 sebagai
peluang penerapan cyber notary. Penelitian ini menjawab masalah peluang penerapan
cyber notary sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 dan percepatan
pembentukan ketentuan hukum positifnya, dengan menggunakan metode penelitian
yuridis normatif. Walaupun cyber notary secara parsial, yaitu sertifikasi transaksi
elektronik, telah dikenal dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan
Notaris (UUJN), tetapi bertabrakan dengan ketentuan yang mewajibkan penghadapan
secara fisik. Selain itu ada hambatan lain yaitu salah pengertian mengenai asas
tabellionis officium fideliter exerbo serta kesalahpahaman mengenai konsep cyber
notary itu sendiri. Disisi lain, ternyata industri digital diberikan justifikasi oleh
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 untuk menyelenggarakan sertifikasi
tanda tangan elektronik yang merupakan esensi dari sertifikasi transaksi elektronik.
Indonesia dapat memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mempercepat
pembentukan hukum positif cyber notary, seperti dilakukan Belanda, Belgia, Spanyol,
Prancis, Austria, Lithuania, Estonia, dan Amerika Serikat. Jika intensi cyber notary
diterapkan untuk seluruh produk Notaris, opsi tercepat adalah menjadikan alasan
adanya pandemi Covid-19 untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang atau mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan
jika intensi cyber notary adalah diterapkan secara parsial, yaitu dalam hal sertifikasi
transaksi elektronik, dapat dilakukan dengan opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah
atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. 

Downloads

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles