KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASIDALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Authors

  • Tanti Dwinta Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Keywords:

perjanjian pengikatan jual beli, wanprestasi, kewenangan notaris dan ppat

Abstract

 Jual beli hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang memiliki peranan
penting dalam praktik kehidupan masyarakat karena berkaitan dengan upaya
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Dalam hal terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, para pihak dapat terlebih
dahulu membuat perjanjian pengikatan jual beli sebagai bentuk perjanjian
pendahuluan sebelum dilaksanakannya akta jual beli. Keabsahan perjanjian
tersebut bergantung pada terpenuhinya unsur kesepakatan para pihak yang menjadi
dasar lahirnya hubungan hukum, sehingga para pihak wajib menjalankan hak dan
kewajiban masing-masing untuk memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan.
Perjanjian pengikatan jual beli dapat dibuat sepanjang memiliki dasar hukum yang
mendukung pelaksanaannya. Penelitian ini berfokus pada kepastian hukum
terhadap perjanjian pengikatan jual beli apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, serta menganalisis penerapan
hukum dalam putusan tersebut terkait perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa
menjual yang dibuat di hadapan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dalam rangka memberikan kepastian hukum, apabila penjual tidak memenuhi
kewajibannya untuk menyerahkan objek perjanjian, maka pembeli memiliki hak
untuk mengajukan pembatalan terhadap perjanjian tersebut. Ketidakpemenuhan
syarat subjektif memberikan konsekuensi hukum berupa perjanjian yang dapat
dimohonkan pembatalannya melalui pengadilan 

Downloads

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles