ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP AKTA HIBAH AKIBAT PEMALSUAN DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG DILAKUKAN NOTARIS
Keywords:
Perbuatan melawan hukum, Notaris, Akta Hibah, Pembatalan AktaAbstract
Hak atas kebendaan termasuk benda tetap (tanah) hanyalah dapat dilakukan bagi pemegang haknya. Namun pada praktek ada pihak yang tidak berhak melakukan perbuatan sebagai pemilik atas benda itu dengan melakukan peralihan hak atas tanah dengan tujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain melalui pembuatan akta hibah oleh Notaris. Sehubungan dengan adanya perbuatan Tergugat I yang melakukan pemalsuan surat pernyataan penyerahan sebidang tanah sebagai dasar untuk membuat akta hibah oleh Notaris Tergugat II. Kemudian tanah tersebut dialihkan kepada pihak lain atas dasar akta hibah cuma-cuma yang dibuat Notaris. Akta hibah Notaris tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah, hanya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Perbuatan tersebut jelas dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga akta hibah yang dibuat berdasarkan kewenangan Notaris tersebut akibatnya menjadi batal demi hukum karena mengadung causa yang tidak halal yaitu pemalsuan surat, dan akibatnya sertifikat hak guna bangunan nomor 232 Tahun 2000 atas nama PT. Pos Indonesia Palangka Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.




