ANALISIS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAMPRAKTIK PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN PESPEKTIFPERLINDUNGAN HUKUM
Kata Kunci:
Perjanjian Kredit Bank, Agunan, Klausula Eksonerasi, Peralihan Tanggungjawab, Penyalahgunaan Keadaan, Penyelesaian SengketaAbstrak
Dalam proses penyaluran kredit oleh Bank diterbitkanlah suatu perjanjian kredit
dalam bentuk baku/standard, Bank selaku kreditur dalam praktiknya masih banyak
menggunakan klausula eksonerasi yang menyebabkan perjanjian menjadi berat
sebelah. Penelitian ini menguji mengenai akibat hukum terhadap pencantuman
klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit dengan metode yuridis normatif dengan
mengkaji undang-undang/ketentuan-ketentuan sebagai bahan hukum primer,
kepustakaan sebagai bahan hukum sekunder dan tulisan-tulisan ilmiah mengenai
perjanjian kredit sebagai bahan tersier, selain itu penulisan ini disajikan juga dalam
bentuk deskriptif analisis. Pada kasus Putusan Nomor 154/Pdt.G/2016/pn.Blb
Juncto Putusan Nomor 141/PDT/2019/PT.BDG mengenai pembelian kondotel oleh
debitur melalui developer PT. Triputra Karya Agung yang mana menggunakan
fasilitas kredit dari Bank Mandiri Nomor CLN.BDG/1058/KPR/2013 tanggal 05
Juli 2013. Dimana terjadi wanprestasi oleh developer dimana tidak adanya kegiatan
pembangunan fisik, sehingga debitur memohon untuk permohonan penundaan
pembayaran hutang pokok dan bunga kepada Bank Mandiri. Namun Bank Mandiri
tetap sesuai dengan isi perjanjian kredit yang mencantumkan klausula eksonerasi
dibuat dibawah tangan (tidak notaril) disebabkan karena agunan masih berupa PPJB
sehingga tidak bisa dibebankan Hak Tanggungan. Dalam putusannya Hakim hanya
melihat isi dari perjanjian kreditnya saja dan tidak mempertimbangkan penggunaan
klausula eksonerasi yang isinya mengenai peralihan tanggung jawab dan
penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Yang mana
pencantuman klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian kredit dibatasi
berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, SEOJK No.13/SEOJK.07/2014 dan
Yurisprudensi MARI No.1904 K/Sip 1982 tanggal 28 Januari 1984. Hal ini
menyebabkan perjanjian menjadi berat sebelah dan dapat menjadi batal demi
hukum karena unsur obyektif dalam perjanjian tidak terpenuhi yakni kausa yang
halal. Selain itu bagi debitur dalam penyelesaian sengkata perbankan selain melalui
jalur litigasi melalui pengadilan dapat juga melalui jalur non litigasi yaitu melalui
LAPS SJK berdasarkan berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.




