ANALISIS YURIDIS SANKSI TEGURAN TERTULIS DALAMKEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP NOTARIS(STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 13 K/TUN/ 2022)
Keywords:
Pengaturan Sanksi, Majelis Pengawas, Kode Etik NotarisAbstract
Pemberian sanksi teguran tertulis yang berdampak terhadap kepercayaan publik
atas profesi Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum diangkat dan diberhentikan
oleh negara yang diwakili oleh Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Notaris memperoleh kewenangannya secara atribusi, karena kewenangan
tersebut dibentuk dan diberikan langsung oleh Undang-Undang Jabatan Notaris
(UUJN). Akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki nilai pembuktian sempurna
serta mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Dalam hal terdapat pihak yang
membantah atau meragukan keabsahan akta tersebut, maka pihak tersebutlah yang
harus membuktikan adanya ketidaksesuaian atau ketidakbenaran dalam akta otentik
tersebut. Selain itu, berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pelanggaran terhadap ketentuan jabatan dapat
dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian
sementara, pemberhentian dengan hormat, maupun pemberhentian dengan tidak
hormat. Bagaimana pengaturannya mekanisme dan penjatuhan sanksi tersebut
merupakan persoalan penelitian, di samping itu termasuk bagaimana keabsahannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana data sekunder
dikumpulkan dari sumber-sumber yang relevan, termasuk undang -undang yang
terkait, dokumen hukum, dan putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan analisis data
yang di peroleh dalam riset ini di dapatkan bahwa pengaturan yang ada cukup
terperinci, cukup jelas dan lengkap. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan
pemahaman yang lebih mendalam akan kewajiban dan wewenang notaris dalam
menjalankan tugasnya, dan dapat memberikan kehati-hatian kepada Majelis
Pengawas dalam memberikan surat Teguran, serta sebagai badan yang mempunyai
kewenangan untuk dapat melaksanakan pembinaan kepada Notaris




