KEABSAHAAN SURAT KUASA ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN SEBAGAI ALTERNATIF SARANA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT.BANK BRI SYARIAH (STUDI PUTUSAN NO.1/PDT.G.S/2020/PA.NPH)
Kata Kunci:
Surat Kuasa Menjual, Jaminan, Bank Syariah, AkadAbstrak
Bank membuat surat kuasa jual pada setiap kali mereka memberikan kredit untuk nasabah debitur. Maksud berasal dari surat kuasa ini yakni guna pada hal mempermudah penjualan objek jaminan di kemudian hari umpama debitur ingkar janji..Surat Kuasa Menjual ditujukan guna pada hal penyelesaian kredit macet melalui jangka waktu yang singkat dan biaya murah. Akan tetapi pada praktiknya banyak ditemukan jika surat kuasa jual tersebut melampaui ketentuan yang sudah ditetapkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pada penelitian tesis ini, peneliti akan mengangkat permasalahan terkait melalui keabsahan surat kuasa menjual menjadi alternatif berasal dari sarana penyelesaian kredit macet pada Putusan No. 1/Pdt.G.S/2020/PA.Nph? dan Bagaimana Upaya Bank Pada Menyelesaikan Kredit Macet Melalui Surat Kuasa Jual Bawah Tangan Terkait Objek Jaminan Hak Tanggungan Pada Perjanjian pembiayaan Putusan?. Metode yang digunakan pada penelitian ini yakni metode penelitian normatif-yuridis melalui yang bersumber berasal dari data sekunder yang diperdari berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan yang diambil berasal dari penelitian ini yakni jika surat kuasa menjual pada putusan no. 1/pdt.G.S/2020/PA.Nph yakni tidak sah dan upaya hukum bank pada menyelesaikan kredit macet melalui surat kuasa jual bawah tangan terkait objek jaminan hak tanggungan pada perjanjian putusan No.1/Pdt.G.S/2020/PA.Nph, karena surat kuasa jual tersebut tidak sah serta batal demi hukum, maka objek hak tanggungan dijual melalui lelang.




