PENYELESAIAN SENGKETA MERTUA MELAWAN MENANTU DALAM GUGATAN HARTA BAWAAN ALMARHUM SUAMI

  • Gustina Riyanti Magister Kenotariatan
  • Agung Iriantoro Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: Perkawinan, Harta Perkawinan, Harta Bawaan

Abstract

Putusnya perkawinan karena kematian terjadi karena salah satu pihak dalam perkawinan meninggal dunia apakah itu suami atau istri. Salah satu akibat hukum terjadinya putus perkawinan karena kematian adalah tentang harta perkawinan. sebagaimana yang terjadi dalam Kasus Putusan Nomor 04/Pdt.G/2020/Pn.Bks.). Berdasarkan latar belakang mengenai harta perkawinan, rumusan masalah dari penelitian tesis ini adalah bagaimana kedudukan harta perkawinan suami istri pasca UUP dan mengapa harta bawaan suami yang telah meninggal tidak dapat diwarisi istri dan anak-anaknya. Metode penelitian ini bersifat Deskriptif analisis yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variable. Penyajian data tersebut adalah dalam bentuk Deskripftif, yang sebelumnya dianalisis dengan kualitatif. Landasan teori yang digunakan adalah teori keadilan menurut Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa Keadilan adalah perlakuan yang adil, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak berat sebelah, tidak merugikan seseorang dan memberikan perlakuan yang sama terhadap masing-masing pihak sesuai dengan hak yang dimilikinya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menyatakan bahwa “begitu seorang meninggal, maka detik itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada para ahli warisnya.” Sesuai dengan asas yang tercantum dalam pepatah Prancis yang berbunyi: le mort saisite le vif. Dalam kasus ini, suami meninggalkan istri dan dua orang anak, meninggalkan harta bawaan, Hakim memutus harta tersebut kembali kepada orang tua, berdasarkan Pasal 35 ayat 2 UUP. Hakim tidak mempertimbangan keadaan real antara Penggugat dan Tergugat. Sehingga timbul perbedaan antara das sollen dan das sein. Hakim dalam menciptakan keadilan seharusnya tidak hanya bersumber pada Undang-Undang saja, melainkan juga bersumber dari hukum yang berlaku di masyarakat.

Published
2024-06-29
Section
Articles