KAJIAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS KESEHATAN AKTIF SEBAGAI SYARAT PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Pemberlakuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang pada pokoknya mewajibkan kepada setiap warga Negara Indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan dalam status aktif sebagai syarat untuk mendapatan 8 (delapan) pelayanan publik. Instruksi Presiden tersebut digunakan oleh Pemerintah sebagai sarana dalam upaya untuk mencapai tujuan akhir yang diinginkan yaitu agar tidak terjadinya lagi defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan yang dengan demikian tidak lagi membebani APBN. Dalam penelitian ini kasus yang dikaji adalah terkait dengan persoalan agraria yaitu mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Metode penelitian yang dipergunakan dalam Penulisan ini dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data/ bahan hukum yang digunakan atau dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan studi dokumen atau kepustakaan dari lembaga pertanahan dan wawancara (interview). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui perihal pemberlakuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 sebagai suatu norma hukum yang berlaku saat ini (ius contitutum) melalui kajian, telaah dan analisis metode penelitian sehingga dapat diketahui perihal ketepatan pilihan pemberlakuan norma hukum tersebut sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan memenuhi hukum yang memberikan kepastian kepada masayarakat.