TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS AKTA JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN
Abstract
Akta PPAT berfungsi sebagai alat bukti yang tertulis dan sebagai tuntutan bahan pertimbangan hakim untuk membuat keputusan, dengan demikian kebenaran isi dan pernyataan yang tercantum di dalamnya menjadi sempurna serta mengikat para pihak dalam akta. Oleh karena itu PPAT dituntut untuk bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya, baik pertanggungjawaban secara individu (tanggung jawab etika profesi) maupun tanggung jawab hukum. Apabila PPAT bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap akta yang dibuatnya, maka dapat dimintakan pembatalannya, serta dapat diminta pertanggung jawaban berupa penggantian kerugian yang di derita oleh para pihak atau dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.