KAJIAN HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN TANPA AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Kata Kunci:
Perseroan Terbatas Perorangan, Undang-Undang Cipta Kerja, Akta Notaris, Undang-Undang Perseroan TerbatasAbstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah proses pendirian PT Perorangan, tak lagi memerlukan Notaris untuk membuat akta otentik. Ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus, dengan analisis kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa mekanisme pendirian perseroan terbatas diatur oleh KUHD, UUPT, dan UUCK. UUCK memperkenalkan PT Perorangan sebagai badan hukum baru untuk Usaha Mikro dan Kecil, mempermudah pembukaan usaha. Meski lebih sederhana, PT Perorangan mirip dengan Perseroan Terbatas. Implikasi hukumnya berhubungan dengan UUPT. PT Perorangan tak butuh akta notaris, tapi diperlukan saat mengubahnya menjadi Perseroan. Akta notaris penting untuk kepastian dan melindungi hak masyarakat serta mengatur hak dan kewajiban subjek hukum.




