ANALISIS PENYELUNDUPAN HUKUM BERDASARKAN PRAKTIK PERJANJIAN NOMINEE OLEH WARGA NEGARA ASING
Kata Kunci:
Warga Negara Asing, Nominee, Penyelundupan Hukum, Kepemilikan Tanah, Hak MilikAbstrak
Praktik perjanjian nominee telah menjadi salah satu metode yang digunakan oleh Warga Negara Asing untuk memperoleh kepemilikan tanah secara tidak sah di Negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena penyelundupan hukum melalui perjanjian nominee yang melibatkan Warga Negara Asing dalam kepemilikan tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggali informasi dari studi pustaka, peraturan hukum, dan putusan pengadilan terkait. Penelitian ini menemukan bahwa perjanjian nominee telah digunakan oleh Warga Negara Asing untuk mengelabui peraturan dan pembatasan kepemilikan tanah yang ada di negara Indonesia. Praktik ini sering melibatkan Warga Negara Indonesia yang bertindak sebagai "nominee" atas nama Warga Negara Asing untuk memperoleh properti tanah. Dampak dari penyelundupan hukum ini terhadap masyarakat dan pemerintah lokal sangatlah signifikan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial, permasalahan hukum, serta masalah politik terkait kedaulatan dan keamanan nasional. Untuk mengatasi penyelundupan hukum ini, Indonesia telah mempunyai kebijakan peraturan terkait kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Selain itu, pemantauan dan penegakan hukum yang lebih efektif juga diperlukan untuk mencegah praktik ilegal semacam ini. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik penyelundupan hukum oleh Warga Negara Asing melalui perjanjian nominee untuk kepemilikan tanah. Implikasi dari temuan ini harus dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih efektif dan terukur guna menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pembangunan dalam negeri.