Jurnal ini memfokuskan kepada persoalan di ranah hukum kenotariatan, dengan ruang lingkup :
Bidang Hukum Keperdataan;
Bidang Hukum Pertanahan;
Bidang Hukum Bisnis;
Bidang yang menyangkut substansi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau Peraturan Jabatan PPAT, termasuk problematika yuridis dalam ranah Hukum Pidana, dan cyber notary.