PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SETELAH TERJADINYA PAILIT PADA DEVELOPER PERUMAHAN

  • Saut Marulitua Dabuke Magister Kenotariatan
  • Fitra Deni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Abstrak

Kebutuhan akan tempat tinggal dewasa ini semakin meningkat, tentunya hal ini akan menjadi potensi usaha yang sangat menjanjikan bagi para developer perumahan untuk menjalankan usahanya. Namun tidak sedikit developer yang mengalami kondisi pailit dan tidak dapat melanjutkan kegiatan pengembangan atas perumahan yang dijalankannya. Kondisi developer yang pailit ini menimbulkan permasalahan bagi pembeli perumahan yang dikembangkan oleh developer pailit terebut, selain kondisi fisik seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tidak tersedia, hal terkait status hak kepemilikanpun menjadi berpengaruh. Ini terjadi dikarenakan aset developer berupa seripikat induk pada perumahan pailit tersebut menjadi boedel pailit, sedangkan para pembeli belum menerima sertipikat hak milik, terutama bagi pembeli yang telah melunasi fasilitas KPRnya pada Bank. Perlindungan hukum perhadap pembeli perumahan menjadi hal yang paling penting dalam hal ini, Akta Jual Beli antara pembeli dengan developer, perjanjian kredit dengan bank tentunya dapat menjadi akta otentik yang menjadi bentuk perlindungan hukum bagi mereka. Pada akhirnya peran aktif kurator sebagai pengurus boedel pailit dan bank sebagai kreditur bagi para pembeli dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan proses sertipikat milik pembeli sebagai bentuk peralihan hak pada Badan Pertanahan Nasional. Dengan adanya sertipikat ditangan dan atas nama pembeli, maka proses peralihan hak menjadi sempurna dan Perlindungan Hukum bagi pembeli menjadi lebih pasti.

Diterbitkan
2024-06-29
Bagian
Articles