AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TUMPANG TINDIH
Abstrak
Tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data- data tersebut juga didukung dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait pada Badan Pertanahan Nasional Kota Depok. Analisa terhadap data-data tersebut dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah bersertifikat yaitu adanya perubahan dari peta dasar manual menjadi peta dasar digital, pada saat pemindahan dari peta dasar manual ke peta dasar digital terdapat bagian yang tidak masuk atau hilang, sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melihat bahwa terhadap tanah tersebut belum pernah didaftarkan dan dapat disebabkan karena adanya oknum (mafia tanah) yang berasal dari BPN sendiri maupun oknum dari luar BPN untuk menerbitkan alas hak di atas objek tanah yang juga sedang diproses sertifikatnya. Oleh karena itu, timbulnya dua alas hak pada objek tanah yang sama telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik sertifikat dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 38/G/2021/PTUN.BDG telah sesuai dengan ketentuan UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan tumpang tindih.