KAJIAN HUKUM NOTARIS PENSIUN YANG BELUM MENYERAHKAN PROTOKOL NOTARIS KEPADA NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL STUDI KASUS NOTARIS PENSIUN DI JAKARTA
Abstrak
Penelitian ini mengenai kajian hukum notaris pensiun yang belum menyerahkan protokol notaris kepada pemegang protokol membahas ketentuan-ketentuan, tanggung jawab notaris yang pensiun yang belum menyerahkan protokol notarisnya serta kendala-kendala yang dihadapi notaris penerima protokol (studi kasus notaris pensiun di Jakarta). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisa data dan tipe penelitian diskriptif analitis. Berdasarkan analisis yang dilakukan bahwa protokol notaris merupakan dokumen Negara yang harus dipelihara oleh notaris selama menjalankan jabatannya dan apabila jabatan notaris berakhir maka protokol notaris harus diserahkan kepada pemegang protokol yang penyerahan protokol notaris diatur dalam UUJN juncto Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019. Notaris pensiun tetap bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris, tanggung jawab notaris melekat pada diri notaris meskipun telah pensiun dan terhadap protokol notarisnya harus diserahkan kepada pemegang protokol. Adapun kendala-kendala yang dihadapai notaris penerima protokol antara lain keterbatasan tempat penyimpanan karena kantor penerima protokol kecil dan track record notaris pensiun kurang baik.