DASAR KEBIJAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM PERBEDAAAN KEWENANGAN PELELANG DAN PEJABAT LELANG KELAS II SERTA AKIBATNYA DALAM PRAKTEK

  • Agni Prasetyawati Magister Kenotariatan
  • Yunirman Rijan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Kata Kunci: Pejabat Lelang, Kewenangan, Pejabat Umum, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perbedaan kewenangan antara Pelelang dan Pejabat Lelang Kelas II diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.06/2013. Perbedaan kewenangan ini didasarkan pada kebijakan status hukum sebagai bentuk perlindungan hukum baik kepada Pelelang maupun Pejabat Lelang Kelas II. Metode penelitian yang digunakan dalam penelian ini adalah yuridis normatif. Tujuan yang hendak diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan kebijakan perbedaan kewenangan antara Pelelang dan Pejabat Lelang Kelas II dan akibat yang ditimbulkan bagi Pejabat Lelang Kelas II dari perbedaan kewenangan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk lemahnya perlindungan hukum Pejabat Lelang Kelas II bukan merupakan sebuah alasan atau dasar bagi berlakunya kebijakan perbedaan kelas dan kewenangan antara Pejabat Lelang dan Pejabat Lelang II. Harus digarisbawahi yaitu Pejabat Lelang Kelas II, merupakan Pejabat Umum yang harus dengan sendirinya dilindungi negara. Selain itu, kegiatan dan kinerja Pejabat Lelang juga diawasi oleh DJKN. Sementara akibat yang ditimbulkan adalah sempitnya ruang gerak Pejabat Lelang Kelas II, persaingan lelang swasta yang ketat, kurangnya pendapat, dan berkurangnya kontribusi Pejabat Lelang Kelas II bagi pendapatan negara.

Diterbitkan
2023-06-23
Bagian
Articles