PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS

  • Angre Siti Praesty Magister Kenotariatan
  • Agung Iriantoro Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Abstrak

Salah satu kewajiban seorang Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris harus menjaga kepentingan klien dalam melakukan suatu perbuatan hukum dengan bantuannya. Sertifikat milik klien Notaris merupakan salah satu yang harus dijaga dengan baik oleh Notaris. Namun, apabila seorang pegawai kantor Notaris memberikan sertifikat kepada orang lain selain klien tanpa sepengetahuannya, maka perbuatan pegawai tersebut mengakibatkan NotarisĀ  tidak dapat memenuhi kewajiban profesinya. Perbuatan pegawai tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal tersebut permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai notaris dalam penyerahan sertifikat tanpa sepengetahuan notaris dan bagaimana kepastian hukum serta penyelesaian perkara dalam putusan jika dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif yang berdasarkan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian adalah jika memang pegawai tersebut tidak dapat dikenai sanksi Pasal 1365 KUHPer, maka dapat dilakukan Pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Notaris dan juga pegawainya sebagaiman harus tanggung renteng adalah berupa sanksi keperdataan yang dapat dilakukan dengan melakukan pengantian biaya, ganti rugi, dan bunga. Dalam perkara ini tidak adanya kepastian hukum yang mengatur tentangĀ  perlindungan hukum terhadap Notaris dalam hal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai notarisnya, pemerintah seharusnya dapat membuat suatu peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai kantor Notaris.

Diterbitkan
2024-06-29
Bagian
Articles