Abstrak
Pada dasarnya dalam menjalankan jabatannya notaris harus dapat bersikap professional dengan dilandasi kepribadian yang luhur dengan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus menjunjung tinggi kode etik jabatan notaris sebagai rambu yang harus ditaati. Dalam tinjauan ini, peneliti menganalisa permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Notaris apabila terjadi kerugian terhadap salah satu pihak akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai Notaris dikaitkian dengan Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat akta Autentik serta terkait dengan akibat hukum adanya keterangan palsu pada minuta akta notaris dikaitkan dengan Perspektif Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta-fakta yang berupa data sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa tanggung jawab hukum notaris apabila terjadi kerugian terhadap salah satu pihak akibat tidak menjalankan kewajibannya maka notaris yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya baik secara administratif berdasarkan UUJN, secara perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan secara pidana berdasarkan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Sedangkan akibat hukum atas pemalsuan tanda tangan pada minuta akta yaitu menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu unsur kata sepakat dan sebab yang halal. Tidak terpenuhinya sepakat sebagai syarat subjektif menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, dan tidak terpenuhinya sebab yang halal sebagai syarat objektif menyebabkan perjanjian batal demi hukum dan dianggap non-existent.