KAJIAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA TERHADAP NAMA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DALAM PRAKTIK NOTARIS DAN PENGESAHAN DI DITJEN AHU DAN KEMENKUMHAM RI
Abstrak
Tujuan dalam tesis ini untuk mengetahui penggunaan bahasa dalam mengajukan nama PT PMDN melalui Notaris dan kepastian hukum penggunaan nama PT PMDN dalam sistem ahu.go.id Kemenkumham. Hasil penelitian dalam tesis ini, penggunaan bahasa Indonesia dalam mengajukan nama PT PMDN melalui Notaris merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian PT agar memberikan kepastian hukum bagi negara maupun investor dengan sistem AHU online. Penggunaan nama PT PMDN dalam sistem ahu.go.id Kemenkumham masih belum memberikan kepastian hukum, berdasarkan Kepmenhumham Nomor AHU-0052104.AH.01.01. Tahun 2020, PT Central Seaweed Indonesia, dimana diketahui bahwa pemegang sahamnya adalah warga negara Indonesia. Hal ini, dikarenakan tidak terdapat sanksi yang tegas terhadap PT sebagai badan hukum melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 PP 43/2011. Selain itu, pada praktiknya sistem ahu.go.id Kemenkumham terdapat kendala seperti jaringan internet yang kurang baik, sistem AHU online error dan komunikasi dengan pelayanan AHU online.