Author Guidelines

KETENTUAN PENULISAN DAN PENGAJUAN ARTIKEL
 
1. Artikel yang diajukan tidak boleh sedang diajukan ke jurnal lain atau sudah pernah dimuat di jurnal lain.
2. Artikel yang diajukan dapat berasal dari karya tulis gagasan konseptual atau ringkasan laporan penelitian. Oleh karena itu, informasi mengenai data penelitian, baik data primer maupun sekunder, dan metodologi penelitian yang digunakan harus dicantumkan dengan jelas di dalam artikel yang diajukan tersebut.
3. Artikel yang diajukan tidak boleh merupakan karya plagiat atau mengandung unsur-unsur plagiarisme.
4. Informasi mengenai sumber rujukan dicantumkan dengan menggunakan sistem catatan kaki (footnote).
5. Artikel ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris yang jelas, baik, dan benar.
6. Naskah diketik menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12, 1.5 spasi, pada kertas A4, dengan jumlah halaman minimal 15 (lima belas) dan maksimal 25 (dua puluh lima) halaman, sudah termasuk abstrak serta daftar pustaka.
7. Artikel disusun menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
  A. Pendahuluan;
  B. Metodologi Penelitian;
  C. Pembahasan; dan
  D. Simpulan.
  Pada bagian pembahasan tersebut, dapat terdiri dari beberapa subbagian yang masing-masing diberi judul subbagian sesuai dengan pembahasan yang dilakukan.
8. Pada awal artikel harus memuat hal-hal berikut ini:
  a. Judul artikel dalam bahasa Indonesia dan Inggris;
  b. Nama lengkap penulis yang ditulis tanpa gelar akademik, afiliasi atau lembaga tempat penulis berasal, disertai dengan alamat lengkap lembaga tersebut, dan alamat e-mail penulis;
  c. Abstrak serta kata kunci dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
9. Abstrak terdiri dari maksimal 200 (dua ratus) kata, dan memuat informasi singkat mengenai pokok permasalahan, metodologi penelitian, dan simpulan.
10. Pada bagian akhir artikel harus disertai dengan hal-hal berikut:
  a. Daftar pustaka;
  b. Biodata singkat penulis.
11. Penulis dianjurkan untuk lebih mengutamakan menggunakan sumber rujukan yang berasal dari jurnal-jurnal yang mutakhir daripada yang berasal dari buku.
12. Substansi yang terkandung di dalam artikel merupakan pendapat dan tanggung jawab penulisnya sendiri, tidak mewakili pendapat lembaga publikasi Jurnal Legal Reasoning.
13. Pengelola Jurnal Legal Reasoning berwenang untuk menolak artikel yang diajukan, jika artikel itu tidak memenuhi ketentuan mengenai penulisan artikel, baik secara substansi ataupun teknis.
14. Artikel dapat diajukan ke Jurnal Legal Reasoning dengan mengirimkan artikel tersebut dalam format file tipe Microsoft Word Document, dan diajukan secara online melalui laman resmi Jurnal Legal Reasoning di alamat http://jurnal.univpancasila.ac.id/index.php/legalreasoning
 
CONTOH TEKNIS PENULISAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
A. Catatan Kaki
Contoh penulisan catatan kaki untuk sumber kutipan yang berasal dari artikel pada jurnal ilmiah, majalah, atau surat kabar:
  1 Arief Priyadi, “Amnesia Politik Partai Politik,” Analisis CSIS (Vol. 35, No. 1,Maret 2006): 42.
  2 David McNally, “Marxisme, Nasionalisme dan Perjuangan Pembebasan Nasional,” Kritik: Jurnal Pembaruan Sosialisme (Vol. 3, Thn. I, November-Desember 2000): 80.
  3 M. Rizwan Haji Ali dan Nezar Patria, “Dari Senjata ke Kotak Suara: Peralihan Gerakan Aceh Merdeka ke Politik Elektoral,” Prisma(Vol. 28, No. 1, Juni 2009): 99.
  4 Toto Suryaningtyas, “Jajak Pendapat Kompas: Demokrasi dalam Pasungan Parpol,” Kompas (8 Mei 2006): 4.
  5 Ibid
  6 McNally, loc. cit.
Contoh penulisan catatan kaki untuk sumber kutipan yang berasal dari buku:
  1 Jimly Asshiddiqie (a), Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 7-8.
  2Jimly Asshiddiqie (b), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 151.
  3Takashi Shiraishi, Zaman Bergerak: Radikalisme Rakyat di Jawa, 1912-1926 [An Age in Motion: Popular Radicalism in Java, 1912-1926] (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2005), hlm. xii dan hlm. 295.
  4Asshiddiqie (b), op. cit., hlm. 17.
  5Mulyana W. Kusumah dan Pipit R. Kartawidjaja, Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung: Kasus Indonesia dan Studi Perbandingan (Jakarta: Indonesian Society for Democracy and People Empowerment, 2005), hlm. 136.
  6Ibid., hlm. 138.
  7Shiraishi, op. cit., hlm. 3.
Contoh penulisan catatan kaki untuk sumber kutipan yang berasal dari buku, yang juga disertai dengan penjelasan mengenai sesuatu hal:
  1Kata “serikat” itu sendiri, dapat dipahami sebagai persekutuan, atau gabungan. “Bond: persekutuan, gabungan, serikat, perserikatan.” S. Wojowasito, Kamus Umum Belanda Indonesia (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001), hlm. 98.
Contoh penulisan catatan kaki untuk sumber kutipan yang berasal dari artikel yang dimuat pada sebuah buku (buku yang merupakan kumpulan makalah):
  1Daniel Dhakidae, “Partai-Partai Politik, Demokrasi, dan Oligarki” dalam Bambang Setiawan dan Bestian Nainggolan ed., Partai-Partai Politik Indonesia: Ideologi dan Program 2004-2009 (Jakarta: Kompas, 2004), hlm. 13.
Contoh penulisan catatan kaki untuk sumber kutipan yang berasal dari makalah:
  1Bhenyamin Hoessein, “Penyempurnaan UU. No. 22 Tahun 1999 menurut Konsepsi Otonomi Daerah Hasil Amandemen UUD 1945” (makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, di Denpasar, Bali, tanggal 14-18 Juli 2003), hlm. 3.
  2Kautsar bin Muhammad Yus, “Nasionalisme di Bawah Todongan Senjata” (pidato pertanggungjawaban politik di muka persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh, 9 November 2001), hlm. 3.
Contoh penulisan catatan kaki untuk sumber kutipan yang berasal dari media elektronik, televisi, atau internet:
  1“Metro Realitas: GAM Apa Maumu?,” Metro TV (16 Juli 2007).
  2Muradi, “Eskperimen Politik,” http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/ 2005/ 1205/19/0108.html, diakses pada tanggal 3 Januari 2007, 15.00 WIB.
  3Dik/Aik, “Partai Lokal Bisa Jadi Jawaban, Keanggotaan Rangkap Jadi Kendala,” http://www.kompas.com/kompas-cetak/0612/01/Politikhukum/3135353. html, diakses pada tanggal 12 Januari 2007, 10.30 WIB.
  4Muradi, loc. cit.
Contoh penulisan catatan kaki untuk sumber kutipan yang berasal dari peraturan perundang-undangan:
  1Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 11, LN No. 62 Tahun 2006, TLN No. 4633, Ps. 87.
  2Ibid., Ps. 88 ayat (2).
Contoh penulisan catatan kaki untuk hasil wawancara:
  1Wawancara peneliti dengan Syamsul Bachri Bapatua, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Wawancara dilakukan pada tanggal 21 September 2004, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  2Wawancara peneliti dengan seorang informan yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Wawancara dilakukan pada tanggal 1 Mei 2018, di tengah berlangsungnya unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional.
B. Daftar Pustaka
Jurnal
  Haris, Syamsuddin. “Demokratisasi Partai dan Dilema Sistem Kepartaian di Indonesia.” Jurnal Penelitian Politik LIPI (Vol. 3, No. 1, 2006).
  Balowski, James. “Aceh: Activists Launch First Local Political Party.” Green Left Weekly (No. 662, 29 March 2006).
Buku
  Azed, Abdul Bari. Hukum Tata Negara Indonesia (Kumpulan Tulisan). Jakarta: Ind.Hill.Co, 1991.
  -------. Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000.
  Dhakidae, Daniel. “Partai-Partai Politik, Demokrasi, dan Oligarki.” Dimuat dalam Bambang Setiawan dan Bestian Nainggolan ed. Partai-Partai Politik Indonesia: Ideologi dan Program 2004-2009. Jakarta: Kompas, 2004.
Internet
  Ananda, Thamrin. “Aceh Menuju Jalan Baru.” <http://www.acehkita.net/koran/ beritadetail.asp?Id=1864&Id2=&berita=Kheunda>. Diakses pada tanggal 3 Januari 2007, 15.00 WIB.
Majalah dan Surat Kabar
  AIK/DIK. “RUU PA Harus Aplikatif, Komite Persiapan Partai Lokal Pertama di Aceh Dideklarasikan.” Kompas (17 Maret 2006).
Makalah
  Hoessein, Bhenyamin. “Penyempurnaan UU. No. 22 Tahun 1999 menurut Konsepsi Otonomi Daerah Hasil Amandemen UUD 1945.” Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, di Denpasar, Bali, tanggal 14-18 Juli 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
  Indonesia. Undang-Undang tentang Partai Politik, UU No. 31, LN No. 138 Tahun 2002.
  -------. Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, No. 11 Tahun 2006, LN No. 62 Tahun 2006.