PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG HIBAH, WASIAT DAN HIBAH WASIAT KAJIAN PUTUSAN NOMOR 0214/PDT.G/2017/PA.PBR

  • Alfia Raudhatul Jannah Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
  • Zaitun Abdullah Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
  • Ricca Anggraeni Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2179
Abstract views: 590 | pdf downloads: 10927
Keywords: Hibah, Wasiat, Hibah Wasiat

Abstract

Abstrak Ketika seseorang meninggal dunia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum harta peninggalan dibagikan antara lain adalah hibah, wasiat dan hibah wasiat. Namun ketiganya tidak harus selalu ada ketika pewaris meninggal dunia. Hibah sudah mulai berlaku saat pemberi hibah masih hidup sementara wasiat dan hibah wasiat baru akan berlaku setelah pewasiat atau pemberi hibah sudah meninggal dunia. Namun dalam beberapa kasus, pemberlakuan wasiat dan hibah wasiat terkadang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 0214/Pdt.G/2017/PA.Pbr. Dalam kasus ini, pewasiat menuliskan surat wasiat yang berisikan hibah dengan memberikan seluruh hartanya kepada salah seorang anaknya saja, padahal pewasiat belum meninggal dunia. Dengan demikian, peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai wasiat atau hibah wasiat. Dapat disimpulkan, bahwa seharusnya surat wasiat tersebut dibatalkan karena tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum Islam dan surat wasiat tersebut tidak termasuk kedalam golongan hibah, wasiat maupun hibah wasiat karena tidak memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai hibah karena surat tersebut bertuliskan surat wasiat dan tidak juga dapat dikategorikan sebagai wasiat maupun hibah wasiat karena surat wasiat tersebut sudah dilaksanakan langsung setelah surat wasiat tersebut dibuat sementara pewasiat masih hidup.

Published
2019-06-30
Section
Articles