KAJIAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN No.14/PDT.G/2017/PN.Lht)
Abstract views: 426 | pdf downloads: 923
Abstract
Suatu objek tanah yang terletak di 2 wilayah desa akan menimbulkan permasalahan kewenangan desa mana yang dapat memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, seperti yang terjadi pada kasus putusan PN Lahat No.14/PDT.G/2017/PN.Lht. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtcadastre, bagaimana keabsahan dan kedudukan SKT yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah dan bagaimana ketentuan mengenai penetapan batas Desa Pagar Negara dengan Kelurahan Kota Baru yang digunakan sebagai dasar kewenangan desa dalam penerbitan SKT. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga, didapat simpulan bahwa pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtscadastre akan sulit dibuktikan selama belum dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pendaftaran Tanah 1997 terhadap hak atas tanah tersebut. Selanjutnya, keabsahan dan kedudukan SKT yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat dibuktikan karena SKT telah dikeluarkan oleh 2 wilayah berbeda yang batasbatas desanya belum jelas. Terakhir perihal ketentuan mengenai penetapan batas Desa Pagar Negara dengan Kelurahan Kota Baru yang digunakan sebagai dasar kewenangan desa dalam penerbitan SKT masih belum jelas sehingga menimbulkan ketidakjelasan wewenang dalam penerbitan SKT di Indonesia dan menyebabkan tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa belum tercapai.
Copyright (c) 2019 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.