Fenomena Pesta Gay Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam

  • Fuadi Isnawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v2i2.2219
Abstract views: 324 | pdf downloads: 537
Keywords: Homoseksual, Hukum Pidana Islam, Pesta Gay

Abstract

Fenomena Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) menjadi sebuah hal yang banyak diperbincangkan akhir–akhir ini. Banyak yang mengatakan hal tersebut menyimpang dari ajaran agama. Disamping itu juga tidak sedikit yang menyuarakan keadilan untuk LGBT dan mereka mempunyai alasan yang begitu kuat dalam membenarkan hal tersebut. Pembenaran yang kuat didasarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu fenomena LGBT yang akhir ini santer adalah pesta gay yang ada di Kuningan Jakarta Selatan. Hal ini tentunya membuat masyarakat resah dan bertanya mengapa mereka mengingkari kodratnya sebagai seorang manusia yang seharusnya mencitai lawan jenis. Lalu, pertanyaan muncul dalam pikiran masyarakat, apa yang menyebabkan mereka melakukan tindakan seperti itu? Bukankah hal tersebut dilaknat oleh Allah SWT? Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pesta gay tersebut hukumnya haram karena sumbernya adalah homoseksual. Ulama telah setuju dalam mengharamkan hal tersebut. Akan tetapi, berbeda dalam penjatuhan hukumnya. Peran pemerintah selaku pembuat kebijakan juga penting mengingat pencegahan dan penanggulangan fenomena tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang dibuatnya. 

Published
2020-06-30
Section
Articles