PERLINDUNGAN HUKUM HAK KARYAWAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG MELARANG KARYAWANNYA MELAMAR PEKERJAAN DI TEMPAT LAIN
Abstract views: 505 | pdf downloads: 2281
Abstract
Karyawan dalam sebuah perusahaan biasanya diartikan sebagai para pekerja yang memiliki jabatan struktural. Mereka bekerja di bawah komando para manajer. Posisi karyawan yang pada umumnya ditingkat rendah inilah yang dimanfaatkan oleh perusahaan. Terkadang perusahaan melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan salah satunya seperti melarang karyawan atau pekerja untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau melamar pekerjaan di perusahaan lain, oleh sebab itulah penulis ingin mengkaji hal tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui, memahami dan menganalisis mengenai perlindungan hukum hak-hak karyawan dan perlindungan hukum hak karyawan dalam kaitannya dengan peraturan perusahaan yang melarang karyawannya untuk melamar pekerjaan di tempat lain ditinjau dari aspek Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hasil dari analisis yang dilakukan penulis adalah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat 9 (sembilan) hak bagi seorang pekerja, dan dalam Pasal 31 para pekerja berhak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Kata kunci : perlindungan hukum, hak karyawan, peraturan perusahaan.
Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.