MEMANDANG PERMOHONAN UJI MATERIIL HAK SIAR TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract views: 243 | pdf downloads: 326
Abstract
Uji materil terhadap hak siar yang diajukan oleh RCTI ke Makhamah Konstitusi terhadap pengaturan penyiaran dengan menggunakan media internet menimbulkan pertanyaan bahwa hal ini bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat setiap warga negara. Padahal kebebasan berpendapat merupakan suatu hak yang melekat pada diri setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Pengaturan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga dipahami sudah tidak mampu mengakomidir terhadap segala bentuk kegiatan penyiaran dengan menggunakan media digital yakni dengan internet atau teknologi informasi yang disadari mengalami perkembangan yang sedemikian pesatnya. Penelitian terhadap penulisan ini menggunakan metode normatif-kualitatif yakni dengan mengkaji bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer yang diperlukan. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis uji materil yang diajukan oleh pihak RCTI bertentangan atau tidak dengan hak kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga layak dilakukan upaya uji materiil di Makhamah Konstitusi. Dimana Makhamah Konstitusi dalam membuat suatu putusan perlu mempertimbangkan berbagai hal khususnya terkait hak kebebasan berpendapat yang diakui oleh dasar hukum negara Indonesia.
Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.