LEGALITAS PENYITAAN TERHADAP DAUN KRATOM YANG BELUM DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

  • Anggi Dewinta Chairani Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2229
Abstract views: 824 | pdf downloads: 1861
Keywords: Kratom, penyitaan, Legalitas

Abstract

Kratom merupakan tanaman yang mengandung alkaloid mitragynine yang dalam dosis tinggi, sehingga mengakibatkan efek 13 kali lebih kuat dari morfin, dapat menimbulkan adiksi, depresi, gangguan pernapasan hingga kematian. UNODC pada tahun 2013, menggolongkan kratom sebagai New Psychoactive Subtances, kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitraguna Speciosa (kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang kemudian didukung oleh Badan Narkotika Nasional dengan menetapkan 5 tahun (2017-2022) masa transisi terhadap masyarakat yang masih memperjualbelikan dan menggunakan daun kratom agar bisa menyesuaikan terhadap larangan daun kratom pada tahun 2022. Artinya daun kratom masih belum dilarang hingga 2022. Tetapi pada 14 oktober 2019 kepolisian Resor Palangka Raya melakukan penyitaan terhadap 12 ton daun kratom kering. Penelitian ini berusaha meneliti legalitas penyitaan 12 ton daun kratom yang dilakukan Polres Palangka Raya dan mencari tahu dapatkah kepolisian melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, mengumpulkan data-data sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan dan diteliti dengan pendekatan wacana. Hasil penelitian ini adalah kepolisian tidak dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak terikat oleh suatu tindak pidana. Sehingga penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian resor palangkaraya merupakan perbuatan yang melanggar asas legalitas. Karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai penyalahgunaan dan peredaran daun kratom.

Published
2020-12-31
Section
Articles