DAMPAK KETENTUAN OMNIBUS LAW (RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) TERHADAP KETENTUAN RUMAH SUSUN (THE IMPACT OF THE OMNIBUS LAW ON THE FLATS)
Abstract views: 808 | pdf downloads: 1549
Abstract
Pada tahun 2020 pemerintah merencanakan melakukan pembantukan Undang-Undang Cipta Kerja. Atas dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pemerintah merencanakan merubah beberapa undang-undang. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja berimplikasi ke Undang-Undang Rumah Susun. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mengubah beberapa materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Rumah Susun. Perubahan Undang-Undang Rumah Susun masuk ke dalam kluster “Penyederhanaan Perizinan Berusaha”. Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Rumah Susun tersebut yang menjadi objek penelitian ini. Kajian yang mencari jawaban apakah perubahan tersebut memberikan dapat positif atau negatif bagi penyediaan rumah dan perumahan khsusunya rumah susun. Pokok permasalah dalam kajian ini adalah Bagaimana dampak ketentuan ketentuan Omnibus Law (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap ketentuan Rumah Susun? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dalam penelitian ini data diperoleh dari bahan-bahan pustaka (yang disebut juga data sekunder). Penyederhanaan Perizinan Berusaha yang dirumuskan dalam Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja pada sektor perumahan dan kawasan pemukiman, tidak seluruh nya berdapak positif bagi masyarakat. Tidak semunya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakar atas kepemilikan tempat tinggal. Rancangan Undang-Undang Cipta kerja pelu dikaji lebih mendalam yang melibatkan para akdemisi dan pratisi di bidang rumah susun serta keterlibatan masyarakat secara umum guna penataan regulasi disektor perumahan khususnya Rumah Susun yang leibuh baik.
Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.