Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perceraian Di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor)

  • Leon Yudistira Praktisi Hukum
  • Zaitun Abdullah Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
  • Titing Sugiarti Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v2i1.2235
Abstract views: 770 | pdf downloads: 817
Keywords: Perkawinan, Perceraian, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena sesuatu yang dibenarkan oleh Pengadilan hal ini untuk mengupayakan perdamaian dengan memerintahkan kepada pihak yang akan bercerai untuk memikirkan segala mudaratnya jika perceraian itu dilakukan dan dipertegas di dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam bahwa perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perceraian harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama bagi umat Islam. Apabila dilakukan diluar Pengadilan, maka perceraian dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini kontradiktif denganbudaya hukum dimasyarakat yang masih terjadi perceraian diluar Pengadilan Agama seperti yang terjadi di Desa Cigudeg karena akan berimplikasi pada hilangnya hakhak isteri dan anak setelah perceraian Dalam penelitian ini, Metode analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dengan fokus penelitian pada Berdasarkan pokok permasalahan pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam bahwa tidak membenarkan perceraian yang dilakukan diluar Pengadilan.

Published
2019-12-31
Section
Articles