PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA PADA MASA PANDEMI COVID-19: PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Abstract views: 1183 | pdf downloads: 837
Abstract
Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia pada awal Maret 2020 berdampak terhadap kebebasan masyarakat ketika hendak melaksanakan ibadah di masingmasing rumah ibadahnya. Beberapa organisasi keagamaan menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing apabila wilayahnya berpotensi tinggi terjadi penularan Covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diikuti dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Peraturan tersebut mengatur bahwa PSBB meliputi pembatasan kegiatan keagamaan yakni pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Di sisi lain, Pemerintah mengecualikan pembatasan terhadap supermarket, minimarket, maupun pasar, dimana orang yang berkegiatan jauh lebih banyak dibandingkan ketika melaksanakan ibadah. Rincian tentang bentuk pembatasan kegiatan keagamaan seharusnya diatur dalam undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pasal 73 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pembatasan kegiatan keagamaan yang ditafsirkan dengan menutup seluruh tempat ibadah adalah sebuah kekeliruan. Tempat ibadah di wilayah desa/kelurahan yang wilayahnya tidak terpapar Covid19, seharusnya tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah secara proporsional disesuaikan dimensi ukuran tempat ibadah masing-masing.
Copyright (c) 2019 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.