PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH OLEH KEPALA DESA BERBEDA TERHADAP OBJEK TANAH YANG SAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.G/2017/PN.Lht)
Abstract views: 192 | pdf downloads: 314
Abstract
Suatu objek tanah yang terletak di 2 (dua) wilayah desa akan menimbulkan permasalahan kewenangan desa mana yang dapat memberikan Surat Keterangan Tanah sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, seperti yang terjadi pada kasus putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 14/PDT.G/2017/PN.Lht. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtcadastre dan bagaimana keabsahan dan kedudukan Surat Keterangan Tanah yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa pembuktian hak atas tanah bagi tanah yang belum terdaftar baik secara fiscal cadastre maupun rechtscadastre akan sulit dibuktikan selama belum dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan PP Pendaftaran Tanah 1997 terhadap hak atas tanah tersebut. Sedangkan keabsahan dan kedudukan Surat Keterangan Tanah yang digunakan untuk permohonan pendaftaran tanah berdasarkan undang-undang pokok agraria sebagai bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat dibuktikan karena Surat Keterangan Tanah telah dikeluarkan oleh 2 (dua) wilayah berbeda yang batas-batas desa-nya belum jelas.
Copyright (c) 2019 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.