ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBURUHAN
Abstract views: 1206 | pdf downloads: 1499
Abstract
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Sesungguhnya dari ketiga unsur yang ada tersebut, khususnya unsur pengusaha dan pekerja sangat rentan terjadi perselisihan. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) menjadi penting karena undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa perburuhan. Undang-undang ini telah mengakhiri keberadaan suatu panitia yang dibentuk (Adhoc) guna menyelesaikan suatu perselisihan atau yang dikenal dengan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan, baik di tingkat daerah (P4D) atau di tingkat pusat (P4P) dan berdirinya pengadilan khusus yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Keberadaan PHI diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian, dalam menyelesaikan sengekta perburuhan yang terjadi, mengingat prinsip pengadilan yang cepat, murah, sederhana dan berkepastian hukum. Berdasarkan data yang ada, kecenderungan penyelesaian sengketa perburuhan melalui pengadilan terus meningkat, walaupun sebenarnya pengadilan bukanlah satu-satunya jalan guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi. UUPPHI itu sendiri, mengatur 4 macam perselisihan yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja. Di samping penyelesaian perselisihan melalui jalur pengadilan, undang-undang ini memberikan alternatif penyelesaian di luar pengadilan melalui Arbitrase. Untuk penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase ini, memang dibatasi yaitu hanya menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekeija di satu perusahaan. Namun UUPPHI ini, masih memberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa perburuhan di luar pengadilan melalui jalan Arbitrase atau dengan kata lain Arbitrase sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa perburuhan.
Copyright (c) 2021 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.