PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DILUAR AKTA DAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERIKATAN PERSEROAN TERBATAS
Abstract views: 568 | pdf downloads: 698
Abstract
Badan usaha merupakan suatu pusat kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Badan usaha yang banyak dimintati saat ini ialah badan usaha yang berbentuk badan hukum terutama perseroan khususnya Perseroan Terbatas (PT). PT sebagai artificial person dalam praktiknya membutuhkan organ yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, masing-masimg organ ini memiliki tugas dan kewenangannya sendiri. Organ-organ ini terikat dengan Anggaran dasar dan UUPT. Pentingnya akta pendirian dan anggaran dasar perseroan guna mengetahui siapa-siapa sajakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika apa yang dilakukan melampaui batas wewenang dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan UUPT, seperti kasus yang terjadi pada Labora Sitorus Putusan No 1081/K/Pid.sus/2014. Labora Sitorus memiliki 2 (dua) Perseroan Terbatas yaitu PT Rotua dan PT Seno Adhi Wijaya dimana secara legal formal dalam kedua Perseroan Terbatas tersebut nama Labora Sitorus tidak ada atau dengan kata lain Labora Sitorus tidak ada hubungannya dengan kedua perseron terbatas tersebut, namun dalam praktiknya Labora Sitorus mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat signifikan dan menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan. sehingga timbul pertanyaan dapatkah Labora Sitorus sebagai pihak yang tidak tercantum dalam akta dan organ Perseroan Terbatas dimintai pertanggung jawaban terhadap perikatan Perseroan Terbatas menurut UUPT. Untuk menjawab permasalahan itu digunakan metode penelitian hukum normatif, sehingga didapat simpulan bahwa Labora Sitorus sebagai pihak yang tidak tercantum dalam akta dan organ Perseroan Terbatas tidak dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perikatan PT menurut UUPT.
Copyright (c) 2021 Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.