PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG KOPERASI YANG DIAJUKAN OLEH ANGGOTANYA
Abstract views: 523 | pdf downloads: 479
Abstract
Modal usaha koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri, utamanya berasal dari iuran para anggota koperasi itu sendiri. Modal pinjaman, antara lain berasal dari pinjaman kepada anggota koperasi itu sendiri pula. Sebagaimana pinjaman pada umumnya, modal usaha koperasi yang berasal dari pinjaman kepada anggotanya, berpotensi terjadi penundaan bahkan gagal pengembalian. Penundaan dan/atau kegagalan pengembalian tersebut dapat menimbulkan perselisihan. Penyelesaian perselisihan, dapat dengan dilakukan dengan menempuh upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Koperasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah hak dan kedudukan hukum anggota koperasi yang mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap koperasi. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis-normatif. Simpulan yang diperoleh adalah terkait modal pinjaman koperasi yang berasal dari anggotanya maka upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang dapat diajukan oleh anggota koperasi yang bersangkutan. Pengajuan upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang oleh anggota koperasi, menempatkan yang bersangkutan sebagai kreditur konkuren.