PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

  • Cipta Indralestari Rachman Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Endra Wijaya Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/jlr.v6i1.3120
Abstract views: 240 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 843
Keywords: persetujuan lingkungan, hukum administrasi negara, cipta kerja

Abstract

Diubahnya ketentuan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan pada perubahan Undang-Undang Perlindundang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan pro kontra. Perubahan tersebut didasarkan untuk penyederhanaan perizinan.  Izin secara jelas sebagai suatu keputusan administrasi negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan persetujuan secara normatif tidak memiliki makna yang tegas sebagai suatu keputusan administrasi negara. Untuk itu, artikel ini akan menganalisis secara normatif dengan pendekatan deskripstif-kualitatif, mengenai bagaimana persetujuan lingkungan dalam perspektif hukum administrasi negara. Temuan dari penelitian ini bahwa Persetujuan lingkungan dalam perspektif hukum administrasi negara  memiliki kesesuaian unsur definisi dari Keputusan Administrasi Negara atau Keputusan Tata Usaha negara atau Keputusan Pemerintahan. Di samping itu, izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan memiliki beberapa konsep yang hampir sama sebagai keputusan administrasi negara atau keputusan tata usaha negara yaitu: definisi, ketentuan mengenai tujuan  dibentuk, pembatalan dan pencabutan, konsekuensi keterlibatan, transparansi, pengawasan dan sanksi.

Published
2023-12-27
Section
Articles