PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract views: 240 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 843
Abstract
Diubahnya ketentuan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan pada perubahan Undang-Undang Perlindundang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan pro kontra. Perubahan tersebut didasarkan untuk penyederhanaan perizinan. Izin secara jelas sebagai suatu keputusan administrasi negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sedangkan persetujuan secara normatif tidak memiliki makna yang tegas sebagai suatu keputusan administrasi negara. Untuk itu, artikel ini akan menganalisis secara normatif dengan pendekatan deskripstif-kualitatif, mengenai bagaimana persetujuan lingkungan dalam perspektif hukum administrasi negara. Temuan dari penelitian ini bahwa Persetujuan lingkungan dalam perspektif hukum administrasi negara memiliki kesesuaian unsur definisi dari Keputusan Administrasi Negara atau Keputusan Tata Usaha negara atau Keputusan Pemerintahan. Di samping itu, izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan memiliki beberapa konsep yang hampir sama sebagai keputusan administrasi negara atau keputusan tata usaha negara yaitu: definisi, ketentuan mengenai tujuan dibentuk, pembatalan dan pencabutan, konsekuensi keterlibatan, transparansi, pengawasan dan sanksi.
Copyright (c) 2023 Cipta Indralestari Rachman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.